Kamis, 03 Februari 2011

DPRD Sumsel

IDwebhost.com Trend Hosting Indonesia ~> DPRD Sumsel dalam waktu dekat akan memanggil pejabat Biro Hukum Pemprov Sumsel.Pemanggilan ini untuk mempertanyakan proses perizinan pembangunan under mall (mal di bawah tanah) di kawasan lapangan parkir Bumi Sriwijaya.

“Rapat pimpinan pada Selasa (1/1) lalu merekomendasikan pula segera dilaksanakannya rapat gabungan dengan memanggil pihak-pihak yang berhubungan, seperti pihak Biro Hukum Pemprov Sumsel terkait perizinan,unsur dinas,akan membahas soal seperti apa perjanjian BOT,dan halhal penting lainnya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Erza Saladin kepada SINDO di Kantor DPRD Sumsel kemarin.

Erza mengaku kecewa dengan tindakan pemprov yang mengizinkan penggunaan aset tanpa membicarakannya dengan DPRD terlebih dahulu. Saking kecewanya, dia menyatakan,DPRD tidak mau dilibatkan jika di kemudian hari benar-benar terjadi persoalan hukum pada pembangunan ini. “Jika ada masalah hukum di kemudian hari, Dewan gak mau diikutkan dengan persoalan ini.

Kalau kondisinya terus terjadi seperti ini,”tegasnya. Kekecewaan ini karena pemerintah tidak memiliki iktikad baik untuk memberitahukan pembangunan tersebut ke DPRD.Padahal, aktivitas fisik telah dilakukan. ”Sudah ada proses pembangunan dan pengerukan tanah oleh pihak kontraktor. Selain itu, sudah ada pemagaran seng di lokasi pembangunan. Jika alasan hanya uji tanah atau tes tanah,seharusnya kan bisa melalui uji laboratorium bagaimana kualitas tanah itu diteliti.

Yakni bisa dengan pengambilan sample menggunakan alat khusus,”tukasnya. Sementara, anggota Komisi IV Rusdi Tahar menambahkan pihaknya juga akan memanggil Dinas PU CK Sumsel.Pemanggilan ini untuk memertanyakan pembangunan dari aspek non legalitas. “Kita pun dapat mengkaji PP No 50/2005 terkait persoalan itu, di mana konteks pembangunan pada aset daerah memang harus seizin Dewan,”pungkasnya.