Senin, 11 Juni 2012

Menindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi

Sejumlah aktivis dan lembaga penggiat anti korupsi di Makassar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar. Korupsi di PDAM dinilai sangat jelas dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Diketahui, dalam hasil audit BPK yang dirilis tahun ini, ditemukan potensi kerugian negara Rp520 miliar lebih.

Direktur LP SIBUK Djusman AR mengatakan, kasus korupsi di PDAM sudah sangat jelas dan sisa menunggu tindak lanjut dari kejati. Apalagi, sejumlah lembaga juga sudah melaporkan kasus ini di kejati. ”Kejaksaan sudah bisa bertindak dengan data-data yang ada.Di media sudah dibuka apa saja item kerugian negara yang terjadi di sana (PDAM).Jadi tidak ada alasan bagi kejati untuk berlama-lama,” jelasnya kepada media, kemarin.

Diketahui,BPK RI telah merilis secara resmi kerugian negara dan potensi kerugian dari empat kerja sama yang dilakukan PDAM.BPK baru memastikan adanya kerugian negara pada kerjasama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar,dengan nilai kerugian Rp38 miliar. Kerugian negara dari kerjasama PDAM dan PT Traya diungkapkanAnggota VI BPK RI Rizal Djalil belum lama ini.Menurut dia, BPK melakukan pemeriksaan pada 2012 terhadap kondisi keuangan PDAM. Dari empat temuan BPK dan BPKP,yang diyakini bermasalah adalah kerjasama PDAM dan PT Traya.

”Saya tegaskan, kerjasama antara PDAM dan PT Traya itu telah merugikan negara Rp38 miliar.Ini kerugian negara,jadi harus dikembalikan. Kalau tidak, maka bisa berimplikasi hukum. Kami tidak lagi menghimbau, karena hasil temuan ini tindak lanjutnya ada di penegak hukum,” tegasnya belum lama ini. Terkait tiga item kerjasama dengan pihak ketiga lainnya di PDAM, yang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor 14/S/VIII/03/2012, Rizal menyebutkan indikasinya baru berpotensi merugikan keuangan PDAM dan negara.

Kerjasama yang dimakdsud adalah kerjasama PDAM dan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar lebih,oleh BPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan perusahaan. Kerjasama PDAM selanjutnya yang dinilai merugikan perusahaan adalah pada pengusahaan pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi Rp69,31 miliar lebih, antara PDAM dengan PT Multi Engka Utama. BPK menilai kerjasama tersebut bermasalah dan berpotensi merugikan perusahaan Rp24,42 miliar lebih.

Kondisi itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK membuat perhitungan harga atau tarif dalam kontrak serta nilai investasi pengelolaan IPA Maccini Sombala sulit diukur dan akhirnya terdapat potensi kerugian Rp24,42 miliar. Karena harga air curah dalam kontrak yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada dokumen penawaran teknis. Selanjutnya, BPK juga menilai kerja sama antara PDAM dan PT Baruga Asrinusa Development telah mengurangi potensi pendapatan PDAM Rp2,635 miliar. Motifnya adalah pemberian tarif khusus kepada PT Baruga, sebuah perusahaan pengembang perumahan.

Akibatnya, pemberian tarif khusus kepada PT Baruga mengakibatkan PDAM kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan dari penjualan air bersih dengan nilai Rp2,635 miliar. Sementara itu,Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) SulselbarAndiAbdul Karim mengatakan, saat ini kejati tengah mendalami hasil temuan BPK di PDAM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dia mengakui, kalau dalam kasus ini kondisinya rancu. ”Kami masih pelajari dulu kasus ini, karena kondisinya rancu. Karena awal dari masalah ini kan adalah perjanjian kerjasama dengan sistem bagi hasil,”jelasnya,kemarin.

Mantan Asisten Intelijen Kejati Sulselbaar itu menjelaskan, pendalaman yang dilakukan oleh kejaksaan pada kasus PDAM adalah pemilahan bagian- bagian yang menyangkut masalah pidana, perdata maupun unsur-unsur penyelewengan keuangan negara. ”Sekarang masih pendalaman.Kalau ditemukan bukti kuat, maka akan dinaikkan statusnya ke penyelidikan,” ujar Abdul Karim.

0 komentar:

Posting Komentar